Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Beri Penyuluhan Terpadu tentang Pentingnya Kesadaran Hak-hak Jamaah

23

ARTVISI.or.id : Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan program penyuluhan tentang pentingnya kesadaran terpadu mengenai hak-hak jamaah dan pengunjung di Tanah Suci.

Program ini bertujuan untuk mengenalkan jamaah yang datang dari seluruh dunia akan hak-haknya yang diatur dalam peraturan pelaksana untuk menyelenggarakan pelayanan jamaah dan pengunjung masjid yang datang dari luar Kerajaan, sehingga mereka dapat menjalankan ibadahnya dengan mudah dan aman.

Program penyuluhan tersebut berfokus pada pasal-pasal peraturan terkait hubungan kontraktual antara pemegang izin dan penyelenggara umrah dari luar Kerajaan, baik pemegang izin adalah perusahaan di dalam Kerajaan atau agen dari luar kerajaan.

Kementerian meminta para jamaah untuk melihat daftar itu melalui bagian dokumen di situs web yang telah disediakan kementerian. Hal itu sangat bermanfaat karena memberikan hak mereka untuk mendapatkan layanan secara jujur ​​dan adil di semua tahapan perjalanan mereka yang meliputi prosedur kedatangan, penerimaan, transportasi, tempat tinggal, dan keberangkatan.

Seluruh dokumen tersebut telah dipublikasikan di portal online Kementerian dalam bahasa Arab dan enam bahasa, yaitu: (Inggris-Prancis-Persia-Turki-Urdu-Melayu). Program penyuluhan ini dapat diakses melalui alamat : https://www.haj.gov.sa/documents

Dalam program penyuluhan tersebut, Kementerian mengintensifkan fokus pada kelayakan jemaah dari luar negeri dalam memperoleh kesadaran proaktif sebelum datang, menerima dan menyambut hangat di jalur darat, laut dan udara pada saat kedatangan, serta mengangkut dan mengantarkan ke tempat tinggal dan ke kota-kota terkait (Jeddah – Makkah – Madinah), dengan pengangkutan barang bawaan, menyediakan sarana transportasi yang sesuai, prosedur datang, kembali dan pergi, termasuk reservasi dan kehadiran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Kementerian menekankan bahwa hak yang dirujuk dalam peraturan dibatasi pada jenis dan tingkat layanan biro travel yang dipilih sebelum keberangkatan dan kemampuan yang tersedia bagi pemegang lisensi pada saat pengajuan.

“Jemaah harus memastikan bahwa perusahaan memiliki lisensi melalui layanan elektronik di situs web Kementerian, dan meninjau program Umrah sebelum membayar,” tulis Kementerian dalam pernyataannya seperti dilansir dari Harian Sabq, Rabu, 26 Juli 2023.

Di sisi lain, Kementerian memperhatikan fakta bahwa peraturan tersebut telah menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerima pengaduan dan pengamatan jamaah melalui beberapa saluran, termasuk: (nomor kontak terpadu +966920002814, dan pusat layanan di mana lokasi mereka dapat diidentifikasi melalui situs web resmi Kementerian di tautan berikut: https://www.haj.gov.sa/Contact

Program ini hadir dalam kerangka upaya Kementerian Haji dan Umrah untuk meningkatkan kualitas layanan jamaah, meningkatkan transparansi, dan mengurangi kasus kelalaian akibat rendahnya kesadaran akan hak dan mekanisme pengaduan. ***

Sumber : Harian Sabq | Weblink : https://sabq.org/saudia/twco2vqnef

Redaktur : Abu Isa Karim D | ARTVISI.or.id | Indonesian Islamic News Agency (IINF)

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here