Bendera Arab Saudi Tidak Boleh Dikibarkan Setengah Tiang, Ini Alasannya!

43

ARTVISI.or.id : Bendera nasional Kerajaan Arab Saudi dilarang untuk dikibarkan setengah tiang. Di masa kepemimpinan Raja Faisal Bin Abdul Aziz Alsaud, dikeluarkan Undang-undang tentang bendera Saudi yang menyatakan tidak diperbolehkan menurunkan bendera kerajaan yang bertuliskan kalimat Syahadat setengah tiang baik di dalam negeri maupun di luar negeri, seperti kantor kedubes Saudi maupun lembaga intenasional seperti : PBB.

Bendera Kerajaan Arab Saudi yang bertuliskan kalimat syahadat merupakan pernyataan keimanan umat Islam. Keberadaan kalimat syahadat di bendera tersebut memiliki nilai terhormat bagi warga Saudi dan Kerajaan. Hal tersebut karena Arab Saudi merupakan negara Islam dan menjadikan Al-Quran dan As-Sunnah sebagai Konstitusi Negara.

Oleh karena itu, menurunkan bendera menjadi setengah tiang termasuk tindakan ilegal karena dianggap merendahkan kalimat syahadat. Seseorang yang melanggar Undang-undang tersebut akan diancam hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 3.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 12.294.308.

Bendera Arab Saudi digunakan secara resmi sejak 15 Maret 1973. Bendera ini berwarna hijau dengan tulisan Kalimat Syahadat dengan sebuah pedang di bawahnya. Warna hijau pada bendera ini disebutkan ciri khas agama Islam yang sejuk dan damai dan pedang merupakan perangkat ciri khas tradisi Kabilah Al-Saud, pendiri kerajaan dan menandakan simbol kekuatan dan pertahanan kerajaan.

Selain tidak boleh dikibarkan setengah tiang, bendera Arab Saudi juga tidak boleh digunakan pada kaus oblong atau barang-barang lainnya. Kementerian Perdagangan Arab Saudi telah melarang setiap orang atau perusahaan menggunakan bendera tersebut dalam promosi komersial untuk produk-produknya.

Arab Saudi pernah memprotes atas dimasukkannya bendera Sauddi pada bola yang akan dirilis oleh FIFA, termasuk juga semua bendera peserta Piala Dunia 2002.

Seperti diketahui, bendera merupakan simbol sebuah negara yang akan dikibarkan sehari-hari maupun hari nasional seperti ulang tahun kemerdekaan. Sementara itu di hari-hari tertentu seperti berkabung atau memperingati meninggalnya tokoh negara, bendera akan dikibarkan setengah tiang. Namun hal itu, tidak berlaku di Arab Saudi. ***

Redaktur : AM. Isa Karim D | ARTVISI | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here